Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2021

Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Serta Wirausaha Pemula di Kabupaten Alor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang : I. Ketentuan Umum; II. Tujuan dan Sasaran; III. Ruang Lingkup; IV. Peserta Program dan Penerima Bantuan; V. Peruntukan bantuan; VI. Sumber Pembiayaan, Besaran Bantuan dan Tata Cara Penyaluran Bantuan; VII. Realisasi Bantuan dan Penggunaannya; VIII. Koordinasi Pelaksanaan Program Serta Monitoring dan Evaluasi; IX. Pengalihan Peserta Program; X. Ketentuan Peralihan; XI. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Serta Wirausaha Pemula di Kabupaten Alor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Alor
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kalabahi
Tanggal Penetapan
11 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2021
Tanggal Berlaku
11 Januari 2021
Sumber
BD. 2021/No. 01
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Alor
Bidang
Halaman ini telah diakses 561 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan