Peraturan tersebut berisi tentang : I. Ketentuan Umum; II. Tujuan dan Sasaran; III. Ruang Lingkup; IV. Peserta Program dan Penerima Bantuan; V. Peruntukan bantuan; VI. Sumber Pembiayaan, Besaran Bantuan dan Tata Cara Penyaluran Bantuan; VII. Realisasi Bantuan dan Penggunaannya; VIII. Koordinasi Pelaksanaan Program Serta Monitoring dan Evaluasi; IX. Pengalihan Peserta Program; X. Ketentuan Peralihan; XI. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat