tata cara-pengurangan-keringanan-pembebasan-pajak daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Brebes Tahun 2021 No. 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak daerah, Serta Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah, serta Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak daerah. Diatur tentang Ketentuan Umum; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah; Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
- 14 hlm
|