Peraturan bupati ini mengatur tentang peraturan bupati tentang tata cara kerja sama desa yang isinya meliputi Ketentuan umum, Ruang lingkup kerja sama desa yaitu umum, kerja sama antar desa, kerja sama dengan pihak ketiga, dan dasar kerja sama desa. bidang dan potensi desa meliputi umum, bidang dan/atau potensi desa yang dikerjasamakan antar desa, dan bidang dan/atau potensi desa yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Bentuk kerja sama meliputi Lembaga Kerja Sama Desa (LKD), bagian kesatu mekanisme pembentukan LKD, pengurus LKD, kualifikasi anggota LKDkeanggotaan LKD, tugas dan fungsi LKD, pembiayaan LKDdan pelaporan kerja sama desa. Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) meliputi mekanisme pembentukan BKAD, kualifikasi anggota BKAD, keanggotaan dan kepengurusan BKAD, tugas dan fungsi BKAD, tata kerja BKAD, pembiayaan BKAD, pelaporan kerja sama antar desa, dan pembinaan dan pengawasan kerja sama antar desa. tahapan kerja sama desa meliputi kerja sama antar desa dan kerja sama dengan pihak ketiga. perubahan, pembatalan dan berakhirnya kerja sama desa, penyelesaian perselisihan, hasil kerja sama desa, pelaporan dan evaluasi hasil kerja sama desa, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan kerja sama, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat