Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 42 Tahun 2021

Tata Cara Kerja Sama Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang peraturan bupati tentang tata cara kerja sama desa yang isinya meliputi Ketentuan umum, Ruang lingkup kerja sama desa yaitu umum, kerja sama antar desa, kerja sama dengan pihak ketiga, dan dasar kerja sama desa. bidang dan potensi desa meliputi umum, bidang dan/atau potensi desa yang dikerjasamakan antar desa, dan bidang dan/atau potensi desa yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Bentuk kerja sama meliputi Lembaga Kerja Sama Desa (LKD), bagian kesatu mekanisme pembentukan LKD, pengurus LKD, kualifikasi anggota LKDkeanggotaan LKD, tugas dan fungsi LKD, pembiayaan LKDdan pelaporan kerja sama desa. Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) meliputi mekanisme pembentukan BKAD, kualifikasi anggota BKAD, keanggotaan dan kepengurusan BKAD, tugas dan fungsi BKAD, tata kerja BKAD, pembiayaan BKAD, pelaporan kerja sama antar desa, dan pembinaan dan pengawasan kerja sama antar desa. tahapan kerja sama desa meliputi kerja sama antar desa dan kerja sama dengan pihak ketiga. perubahan, pembatalan dan berakhirnya kerja sama desa, penyelesaian perselisihan, hasil kerja sama desa, pelaporan dan evaluasi hasil kerja sama desa, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan kerja sama, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 42 Tahun 2021 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
07 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2021
Tanggal Berlaku
07 Juni 2021
Sumber
BD 2021/ No. 42
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 462 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan