Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan ketentuan sebagai berikut Ketentuan Pasal 5 Perbup No. 1 Tahun 2017 tentang Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang telah diubah beberapa kali dengan : a. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 48); b. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang (Berita Daerah Tahun 2019 Nomor 27),
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat