Peraturan ini mengatur tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Rincian Alokasi Dana Desa kepada Setiap Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021, dengan sistematika : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengalokasian ADD; Mekanisme Penyaluran dan Pencairan; Belanja Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat