Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 51 Tahun 2020

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Rincian Alokasi Dana Desa kepada Setiap Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021, dengan sistematika : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengalokasian ADD; Mekanisme Penyaluran dan Pencairan; Belanja Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 51 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
28 Desember 2020
Sumber
BD.2020/No.51
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan