Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peraturanv Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Instansi Pemungut Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Tata Cara Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan; Tata Cara Penagihan dan Penerbitan Surat Teguran/Peringatan; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat