PEDOMAN PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
2021
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 9, BN. 2021 No. 844, jdih.bkn.go.id
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pegawai
berdasarkan prioritas kebutuhan dalam rangka
mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dan
penyusunan pertimbangan teknis Kepala BKN, perlu
petunjuk teknis penyusunan pertimbangan teknis
kebutuhan aparatur sipil negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman
Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan Aparatur
Sipil Negara;
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6264);
4. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan
Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1728);
- Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN Secara Nasional; Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN Setiap Instansi; Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan PNS Dari Lulusan Sekolah Kedinasan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
- 37 halaman dengan lampiran
|