Peraturan ini mengatur tentang Beberapa ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 40 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2019 Nomor 40), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 49 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 40 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2019 Nomor 49), diubah untuk ketiga kalinya sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat