Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengubah Ketentuan angka III huruf A angka 15; Ketentuan angka III huruf C; menambahkanKetentuan angka III huruf F ditambahkan 2 (dua) angka baru yakni angka 6 dan angka 7; Di antara angka 3 dan angka 4 pada angka IV disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 3A dan angka 4 sampai dengan angka 6 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Badan Kepegawaian Negara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Bentuk Singkat
Peraturan BKN
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2021
Tanggal Berlaku
26 Juli 2021
Sumber
BN. 2021 No. 842, jdih.bkn.go.id
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Kepegawaian Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 253651 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan