Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungiawaban Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, di lingkungan Pernerintah Kabupaten Natuna yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat