Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Kegiatan/Pekerjaan Bagi Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum dan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan/Pekerjaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan/Pekerjaan Bagi Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
09 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2021
Tanggal Berlaku
09 Februari 2021
Sumber
LD Kabupaten Brebes Tahun 2021 No. 10
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 521 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan