Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 16 Tahun 2007

Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal tahun 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran Bab II Bagian A Angka 6 huruf a, penambahan Lampiran Bab III Bagian B Angka 1 huruf b angka 4) huruf f, penghapusan angka 1 huruf c angka 3) huruf b), penambahan Angka 1 hruuf c angka 4) huruf i serta penambahan Bagian C angka 2.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 16 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal tahun 2007
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
10 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2007
Tanggal Berlaku
10 Juli 2007
Sumber
BD.2007/No. 33A
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 168 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan