Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran Bab II Bagian A Angka 6 huruf a, penambahan Lampiran Bab III Bagian B Angka 1 huruf b angka 4) huruf f, penghapusan angka 1 huruf c angka 3) huruf b), penambahan Angka 1 hruuf c angka 4) huruf i serta penambahan Bagian C angka 2.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat