Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2020

TATA CARA PELAKSANAAN PEMBEBANAN BIAYA PAKSA PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Tata Cara Pelaksanaan Pembebanan Biaya Paksa Penegakan Perda, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBEBANAN BIAYA PAKSA PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.8 LL Kota Pontianak : 6 Hal
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 357 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan