Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 6, Pasal 22, Pasal 34, Pasal 38, Pasal 42, Pasal 47, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 59, pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 74, Pasal 78, dan Lampiran ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 71 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI,TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN KOTA PONTIANAK
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat