Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pengelolaan dan Penyelenggaraan, Kewajiban dan Larangan, Tingkat Penggunaan Jasa dan Tarif, Tata Cara Pemungutan, Izin Penyelenggaraan, Tata Cara Pengajuan Izin, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat