Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 79 Tahun 2019

TATA CARA PEMBAYARAN DAN TEMPAT PELAYANAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pengelolaan dan Penyelenggaraan, Kewajiban dan Larangan, Tingkat Penggunaan Jasa dan Tarif, Tata Cara Pemungutan, Izin Penyelenggaraan, Tata Cara Pengajuan Izin, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 79 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN TEMPAT PELAYANAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
79
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
19 November 2019
Tanggal Pengundangan
19 November 2019
Tanggal Berlaku
19 November 2019
Sumber
BD.2019/NO.79 LL Kota Pontianak : 8 Hal
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 647 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan