Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan umum ,maksud dan tujuan ,Prinsup dan ruang lingkup ,Kelembagaan manajemen talenta PNS,Penyelengaraan Manajemen Talenta PNS,Sistem Informasi Manajemen Talenta ,Anggaran,Ketentuan Peralihan ,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat