Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 1, Pasal 9, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMUTIHAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BAGI RUMAH TINGGAL DALAM GANG DI KOTA PONTIANAK.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat