Peraturan bupati ini mengatur tentang peraturan bupati tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2021 kepada aparatur negara yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang isinya mencakup Pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, Pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, Pembayaran, Pendanaan dan pertanggungjawaban, Pengendalian internal, dan Ketentuan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat