Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Kewenangan Pemerintah Daerah; Industri Unggulan Kabupaten; RPIK 2021-2041; Pelaksanaan; Pembinaan; Pengawasan, dan Pelaporan; Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat