rencana-pembangunan-industri
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Brebes Tahun 2021 No.4/ TLD Kabupaten Brebes No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) danayat(4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Brebes Tahun 2021-2041.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 tahun 1960; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 14 tahun 2015; PP No. 142 Tahun 2015; Perda Prov. Jateng No. 3 Tahun 2008; Perda Prov. Jateng No. 6 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. jateng No. 16 Tahun 2019; Perda Prov. Jateng No. 10 Tahun 2017; Perda Kab. Brebes No. 3 Tahun 2009; Perda Kab. Brebes No. 8 Tahun 2018; Perda Kab. Brebes No. 13 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Kewenangan Pemerintah Daerah; Industri Unggulan Kabupaten; RPIK 2021-2041; Pelaksanaan; Pembinaan; Pengawasan, dan Pelaporan; Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
- 16 hlm
|