Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Jenis Retribusi Daerah; Retribusi Jasa Umum; Retribusi jasa Usaha; Retribusi Perizinan Tertentu; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat