Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Keanggotaam BPD; Kelembagaan BPD; Fungsi dan Tugas BPD; Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan. Selain itu diatur bahwa Anggota BPD yang sudah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan selesai masa jabatannya dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu ) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat