PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN YANG PESERTANYA MERUPAKAN PESERTA PENERIMA UPAH DAN PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH. JAMINAN YANG DIBERIKAN YAITU, JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN KEMATIAN, JAMINAN HARI TUA DAN JAMINAN PENSIUN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat