Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 18 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan angka 13 Pasal 1 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah; Ketentuan huruf a dan huruf b ayat (2) Pasal 13 diubah dan huruf c dihapus; Ketentuan angka 1 huruf a dan angka 1 huruf b Pasal 16 diubah; Ketentuan angka 1 huruf a dan angka 1 huruf b Pasal 16 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
30 April 2021
Tanggal Pengundangan
30 April 2021
Tanggal Berlaku
30 April 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 428
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 332 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Tarakan No. 63 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan