Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Ketentuan Diatas Waterfront Kota, Fasilitas Waterfront Kota Pontianak dan Kawasan Waterfront Kota Pontianak, Ketentuan Bangunan Disekitar Kawasan Waterfront Kota Pontianak, Pengawasan Water Front Kota, Fasilitas Waterfront Kota Pontianak dan Kawasan Waterfront Kota Pontianak, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat