Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2020

KEPARIWISATAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Wewenang dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Hak, Kewajiban dan Larangan Masyarakat, Usaha Pariwisata, Destinasi Pariwisata, Pemasaran Pariwisata, Kawasan Strategis, Pendaftaran Usaha, Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Kerjasama dan Kemitraan, Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi, Standardisasi dan Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Insentif, Penghargaan, Informasi Kepariwisataan, Badan Promosi Pariwisata Daerah, Peran Serta Masyarakat, Pajak dan Retribusi Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2020 tentang KEPARIWISATAAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2020
Sumber
LD.2020/NO.6 LL Kota Pontianak : 56 Hal
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 663 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan