Dalam perubahan peraturan bupati ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan perusahaan umum daerah air minum tirta lawu. ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan operasional sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik pada PUDAM. PUDAM memiliki tujuan untuk pemenuhan kebutuhan airbersih dan air minum dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat