Dalam peraturan ini diatur tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Obyek, dan Subyek Tarif Layanan; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Layanan; Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan dan Tanggungan Pihak Ketiga; Pengeolaan Tarif Layanan; Pemungutan Tarif Layanan; Tata Cara Pemungutan Tarif Layanan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Tarif Pelayanan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat