Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 46 Tahun 2014

Tata Cara Pelaksanaan Tukar-Menukar Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 46 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tukar-Menukar Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertahanan
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Menteri Pertahanan
Bentuk Singkat
Permenhan
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 September 2014
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2014
Sumber
BN.2014/No.1481, peraturan.go.id : 23 hlm.
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertahanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1280 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhan No. 29 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Mencabut :
  1. Permenhan Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tukar-Menukar Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
  2. Seluruh ketentuan tentang tata cara pelaksanaan tukar menukar BMN berupa tanah dan/atau bangunan dalam Permenhan Nomor 29 Tahun 2009

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan