Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 12 Tahun 2020

PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA SUNJU DENGAN DESA BINANGGA KECAMATAN MARAWOLA KABUPATEN SIGI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat batas antara Desa Sunju dengan Desa Binangga Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sigi Nomor 12 Tahun 2020 tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA SUNJU DENGAN DESA BINANGGA KECAMATAN MARAWOLA KABUPATEN SIGI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sigi
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Dolo
Tanggal Penetapan
04 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2020
Tanggal Berlaku
04 Maret 2020
Sumber
BD.2020/No.12
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sigi
Bidang
Halaman ini telah diakses 518 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan