Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Maksud dan Tujuan ,Persyaratan,Tahapan,.Tata cara,Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan Administrasi dengan manajemen Talenta,Pengisahan jabatan pimpinan tinggi pratama jabatan Administrasi karean penataan organsasi,Pelaporan,Ketentuan lain - lain Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat