Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Ruang Lingkup,Penyelenggaraan Tera dan Tera Ulang Alat UTTP,Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi,Tata cara pembiayaan Retribusi,Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang kadarluearsa,Tata cara penagihan,Tata cara pengurangan,keringanan dan pembebasan Retribusi ,Tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi,Insentif Pemungutan ,Kerja sama,Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian ,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat