Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 5 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Solok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat Bab, Pasal Bab I Ketentuan Umum Pasal 1-Pasal 3; Bab II Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pasal 4-8; Bab III Tata Cara Pelaksanaan Pasal 9-Pasal 14; Bab IV Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pasal 15-Pasal 19; Bab V Koordinasi dan Sosialisasi Penyelenggaraan Pasal 20; Bab VI Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pasal 21-Pasal 22; Bab VII Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Pasal 23-Pasal 25; Bab VIII Ketentuan Penutup Pasal 26. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan perlindungan tenaga kerja melalui penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Solok.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Solok
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Arosuka
Tanggal Penetapan
15 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2021
Tanggal Berlaku
15 Februari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2021 Nomor 5
Subjek
KETENAGAKERJAAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 406 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan