Peraturan Bupati ini memuat Bab, Pasal Bab I Ketentuan Umum Pasal 1-Pasal 3; Bab II Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pasal 4-8; Bab III Tata Cara Pelaksanaan Pasal 9-Pasal 14; Bab IV Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pasal 15-Pasal 19; Bab V Koordinasi dan Sosialisasi Penyelenggaraan Pasal 20; Bab VI Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pasal 21-Pasal 22; Bab VII Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Pasal 23-Pasal 25; Bab VIII Ketentuan Penutup Pasal 26. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan perlindungan tenaga kerja melalui penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Solok.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat