tarif-angkutan-aglomerasi-transjateng
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2019/No.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Angkutan Aglomerasi Perkotaan Bus Rapid Transit Trans Jateng
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat utamanya dalam memenuhi kebutuhan angkutan umum yang terjangkau, dapat diandalkan,
tepat waktu, efektif dan efisien melalui angkutan aglomerasi perkotaan, sehingga berdampak positif bagi masyarakat, di Jawa Tengah maka perlu pengaturan tarif
angkutan aglomerasi perkotaan;
b. bahwa berdasarkan dimaksud dalam huruf pertimbangan a dan adanya
sebagaimana kepastian tarif angkutan aglomerasi, perlu menetapkan Gubernur tentang Tarif Angkutan Perkotaan Bus Rapid Transit Trans Jateng;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 69 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang besaran tarif angkutan aglomerasi perkotaan Bus Rapid Transit Trans Jateng.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2017 ten tang Tarif
Angkutan Aglomerasi Perkotaan Bus Rapid Transit Jateng Kawasan
Kedungsepur Koridor I (Stasiun Tawang-Bawen) dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2018 tentang Tarif Angkutan Aglomerasi Perkotaan Bus Rapid Transit Trans Jateng Kawasan Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap Dan Kebumen (Serita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 63) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 3 hlm
|