Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2014

Penyelenggaraan Kelaikan Militer untuk Mendukung Pertahanan Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kelaikan Militer untuk Mendukung Pertahanan Negara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertahanan
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Menteri Pertahanan
Bentuk Singkat
Permenhan
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2014
Sumber
BN.2014/No.1120, peraturan.go.id : 18 hlm.
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertahanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 465 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhan No. 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Kelaikan Pertahanan untuk Mendukung Pertahanan Negara
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor: PER/19/M/XII/2006 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Sertifikasi Kelaikan Komoditi Militer untuk Mendukung Pertahanan Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan