Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 28 Tahun 2017

PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dimaksudkan untuk mendorong tersedianya penyediaan cadangan pangan komoditi beras tingkat kabupaten untuk mencegah dan menanggulangi Keadaan Darurat dan pasca bencana serta mengantisipasi gejolak harga beras yang signifikan (kenaikan harga lebih dari 30% dari harga normal selama paling sedikit 2 (dua) bulan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 28 Tahun 2017 tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
21 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2017
Tanggal Berlaku
21 Juni 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2017 Nomor 28
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 314 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan