pangan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2017 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA
ABSTRAK: |
- berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah dan Keputusan Bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor Kep-46/M.Ekon/08/2005, Nomor 34 / KEP /MENKO/KESRA/VIII / 2005 tentang Pedoman Umum Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah
- UU nO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 25 TAHUN 2002; UU NO. 12 TAHUN 2011; UU NO. 18 TAHUN 2012; UU NO. 23 TAHUN 2014; PP NO. 58 TAHUN 2005; PP NO. 17 TAHUN 2015; PERPRES NO. 83 TAHUN 2006; Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 22 Tahun 2005; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 34 Tahun 2005; PERMENDAGRI NO. 80 TAHUN 2015; PERDA KAB NATUNA NO. 6 TAHUN 2016
- Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dimaksudkan untuk mendorong tersedianya penyediaan cadangan pangan komoditi beras tingkat kabupaten untuk mencegah dan menanggulangi Keadaan Darurat dan pasca bencana serta mengantisipasi gejolak harga beras yang signifikan (kenaikan harga lebih dari 30% dari harga normal selama paling sedikit 2 (dua) bulan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
- 12
|