Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2021

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

#RPJMD merupakan: a. penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN; dan b. dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah sekaligus acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam melaksanakan program pembangunan untuk mewujudkan tujuan pembangunan yang ditetapkan #RPJMD ditetapkan dengan maksud untuk memberikan gambaran umum tentang kondisi Kabupaten Pesisir Selatan dan menjabarkannya ke dalam dokumen perencanaan untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah lima tahun ke depan #RPJMD bertujuan sebagai pedoman dalam menyusun RKPD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021- 2026 #RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 disusun dengan sistematika sebagai berikut : Bab I : Pendahuluan, Bab II : Gambaran Umum Kondisi Daerah, Bab III : Gambaran Keuangan Daerah, Bab IV : Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Bab V : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Bab VI Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah, Bab VII : Kerangka Pendanaan Pembangunan Dan Program Perangkat Daerah, Bab VIII : Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bab IX : Penutup #Perubahan RPJMD dapat dilakukan dalam hal : a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Perundangundangan; b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; dan c. terjadi perubahan yang mendasar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesisir Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Painan
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2021
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 4
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 689 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan