Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2014

Pelayanan Kesehatan di Luar Tanggungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan di Luar Tanggungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertahanan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Menteri Pertahanan
Bentuk Singkat
Permenhan
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 April 2014
Tanggal Pengundangan
17 April 2014
Tanggal Berlaku
17 April 2014
Sumber
BN.2014/No.509, peraturan.go.id : 6 hlm.
Subjek
ASURANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertahanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 488 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan