Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2013

Pedoman Penyelenggaraan Hibah di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hibah di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertahanan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Menteri Pertahanan
Bentuk Singkat
Permenhan
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 April 2013
Tanggal Pengundangan
23 April 2013
Tanggal Berlaku
23 April 2013
Sumber
BN.2013/No.630, peraturan.go.id : 29 hlm.
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertahanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 910 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhan No. 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hibah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Diubah dengan :
  1. Permenhan No. 20 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hibah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/17/M/V/2005 tanggal 26 Mei 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hibah Barang di lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan