Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Badan, Pengorganisasian Badan, Perincian Tugas dan Fungsi Badan, Tata Kerja, Pendanaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat