Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih yang meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi, Pengisian Jabatan, Tata Kerja, Dewan Pengawasan, Tata Kelola, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat