Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 27 Tahun 2017

SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pengawasan Dana BOS. dan Peraturan Bupati ini mengatur tentang sistem dan prosedur pengelolaan Dana BOS untuk sekolah-sekolah yang menerapkan wajib belajar sembilan tahun yang berada di bawah SKPD Pendidikan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 27 Tahun 2017 tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
20 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2017
Tanggal Berlaku
20 Juni 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2017 Nomor 27
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 316 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan