Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2005

Pedoman Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Kab Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang besarnya imbangan pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, pelaksanaannya diserahkan kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Kab Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
25 Januari 2005
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2005
Tanggal Berlaku
25 Januari 2005
Sumber
BD.2005/No. 3
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 604 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan