Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, pengaturan, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarip retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembesaran retribusi, pelaksanaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat