Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 15 Tahun 2005

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Penebangan Kayu Milik/Rakyat.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, pengaturan, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarip retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembesaran retribusi, pelaksanaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tegal Nomor 15 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Penebangan Kayu Milik/Rakyat.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
03 Juni 2005
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2005
Tanggal Berlaku
03 Juni 2005
Sumber
BD.2005/No. 18
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 332 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan