Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 18 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemberian Pengurangan Keringanan Dan Penghapusan Pajak Daerah Beserta Sanksi Administrasinya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemberian Pengurangan Keringanan Dan Penghapusan Pajak Daerah Beserta Sanksi Administrasinya terkait pengaturan tentang penyisipan Pasal 7A mengenai penghapusan/pengurangan pajak dalam keadaan tertentu tanpa permohonan dari wajib pajak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemberian Pengurangan Keringanan Dan Penghapusan Pajak Daerah Beserta Sanksi Administrasinya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
16 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2020
Tanggal Berlaku
16 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2020 Nomor 19
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 343 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan