Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2012

Tata Cara Laporan Kekuatan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tata Cara Laporan Kekuatan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertahanan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Menteri Pertahanan
Bentuk Singkat
Permenhan
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2012
Tanggal Berlaku
15 Mei 2012
Sumber
BN.2012/No.528, peraturan.go.id : 8 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertahanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 284 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Surat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor Skep/1533/VI/1993 tentang Tata Cara Laporan Kekuatan Personel di Lingkungan Dephankam

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan