Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2012

Tim Peneliti Pusat Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bagi Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tim Peneliti Pusat Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bagi Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertahanan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Menteri Pertahanan
Bentuk Singkat
Permenhan
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2012
Tanggal Berlaku
30 Maret 2012
Sumber
BN.2012/No.361, peraturan.go.id : 5 hlm.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertahanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhan No. 7 Tahun 2017 tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Warga Negara Indonesia Bukan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Warga Negara Asing

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan