Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2011

Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2011 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertahanan
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Menteri Pertahanan
Bentuk Singkat
Permenhan
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2012
Tanggal Berlaku
18 Januari 2012
Sumber
BN.2012/No.85, peraturan.go.id : 13 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertahanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 500 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhan No. 52 Tahun 2012 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Diubah dengan :
  1. Permenhan No. 25 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2011 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 38 Tahun 2008 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Dephan dan TNI

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan