pembakuan-kode-lokasi-barang
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 150, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.150
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembakuan Kode Lokasi Barang Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Pengelola Barang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 474 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam rangka mengamankan dan memberikan kejelasan status kepemilikan serta status penggunaan barang pada masing-masing Pengguna Barang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, perlu dilakukan pembakuan kode lokasi. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 91 Tahun 2014 tentang Pembakuan Kode Lokasi Pada Satuan Unit Kerja/Instansi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap sudah tidak sesuai.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pembakuan kode lokasi barang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Pengelola Barang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
- 27 hlm
|