Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 147 Tahun 2020

Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilalacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten CIlacap meliputi ruang lingkup Kodefikasi Barang dan Kode Register.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 147 Tahun 2020 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilalacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
147
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2020
Sumber
BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.147
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 485 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan