mal pelayanan publik
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD.2021/NO.47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Pada Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk peningkatan kualitas pelayanan publik
secara berkelanjutan, maka diperlukan pengelolaan
pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi
untuk seluruh jenis pelayanan pada satu tempat;
b. bahwa dalam upaya terwujudnya pelayanan publik
yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman,
perlu dilakukan pengintegrasian pelayanan publik
pada Mal Pelayanan Publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik pada
Pemerintah Kota Yogyakarta;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Rerformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2011.
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pelaksanaan; Mekanisme Pelayanan; Pembinaan; Anggaran; Logo; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2021.
- Jumlah Halaman: 8 HLM
|